Saturday, October 10, 2026

DPRD – Pemko Padangsidimpuan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Defisit Rp15,47 Miliar

Baca Juga

Wartalive.co.id – Setelah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (22/9/2026).

- Advertisement -

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh didampingi Wakil Ketua Hj Taty Aryani Tambunan dan dihadiri 22 dari 30 orang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, hadir juga Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki, Sekretaris DPRD Roy Susanto Siagian, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.

Baca Juga: Minat Gabung SMSI Menguat, Ratusan Media Siber Sumut Mulai Persiapkan Berkas Pendaftaran

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh menyampaikan, pembahasan perubahan KUA-PPAS telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di tingkat Komisi, bersama mitra kerja serta pembahasan lanjutan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

“ Rapat paripurna pada hari ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026, ” ujar Ketua DPRD dalam pembukaan rapat.

Dalam laporan Banggar DPRD yang disampaikan anggota Banggar Parsaulian Lubis disebutkan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 telah dilaksanakan pada 17 hingga 20 September 2026.

Sebelumnya, rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut telah dibahas oleh Komisi DPRD bersama mitra kerja pada 16 September 2026.

Hasil pembahasan kemudian menjadi bahan Banggar bersama TAPD dalam pembahasan lanjutan.

Berdasarkan hasil pembahasan, terjadi perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah Kota Padangsidimpuan.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp866.525.828.133 bertambah Rp1.545.000.000, sehingga menjadi Rp868.070.828.133.

Sementara itu, belanja daerah mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp882.005.481.371 menjadi Rp883.550.481.371. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp19.019.099.859, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp3.539.446.621.

Dengan struktur anggaran tersebut, perubahan KUA-PPAS 2026 mencatat defisit sebesar Rp15.479.653.238. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Setelah perubahan KUA-PPAS disepakati, Banggar DPRD meminta Pemko Padangsidimpuan segera menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan dokumen yang telah disepakati bersama.

“ Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini, kepada Pemko Padangsidimpuan untuk segera menyusun Rancangan Perubahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2026 berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati, ” demikian salah satu kesimpulan laporan Banggar.

Sementara, Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan, proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah melalui berbagai tahapan bersama DPRD dan TAPD.

“ Beberapa hari ini kita bekerja keras untuk menganalisis dan membahas rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS TA 2026, ” ujar Wali Kota.

Menurutnya, pembahasan dilakukan melalui rapat Komisi, rapat konsultasi Banggar dengan Komisi dan TAPD, hingga rapat Banggar DPRD.

Dalam pembahasan tersebut, berbagai pertanyaan, saran, pendapat, penjelasan dan argumentasi disampaikan sebagai bagian dari penyempurnaan perubahan KUA dan PPAS 2026.

Lihat Juga: Insiden Pembangunan Tong Pengolahan Emas di Simalagi, Satu Warga Meninggal

Wali Kota mengatakan perubahan KUA dan PPAS akan membawa penyesuaian terhadap anggaran, program dan kegiatan pada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

“ Hal ini merupakan amanah seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam upaya meningkatkan percepatan pembangunan di segala bidang secara lebih baik dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, ” katanya.

Namun, Wali Kota menegaskan, berbagai kebutuhan pembangunan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan pendanaan daerah, aspek teknis dan ketersediaan waktu.

“ Kami tetap meresponnya, namun sangat tergantung kepada teknis dan kemampuan pendanaan yang kita miliki dan ketersediaan waktu yang ada, ” ujarnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, TAPD serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati.

” Kami berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan, ” terangnya. (Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya