Saturday, October 10, 2026

Dua Penganiaya Mahasiswa di Padangsidimpuan Positif Narkoba

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di sebuah angkringan di Jalan Merdeka, Kota Padangsidimpuan, mengungkap fakta baru.

Dari hasil pemeriksaan urine, dua dari empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

- Advertisement -

Temuan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, saat konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (3/8/2026).

” Dari hasil pemeriksaan urine, dua orang dari empat tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba, ” ujar AKP H Naibaho.

Baca Juga : Dihadapkan PP Polri, Kapolres Tapsel Tekankan Pentingnya Merawat Kebersamaan

Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, masing-masing, HS (23), RMS (19), RN (32) dan RDH (19).

” Sementara seorang pelaku lainnya berinisial FP masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ” kata Kasat.

Kasat menjelaskan, pihaknya juga menyita sebilah parang yang digunakan para tersangka untuk melukai korban.

” Selain tindak pidana penganiayaan, kami juga akan mengusut dugaan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, ” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, mengatakan, temuan tersebut kini menjadi perhatian khusus.

Ia juga telah perintahkan Satresnarkoba untuk mendalami jenis narkotika yang digunakan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut.

” Kasat Resnarkoba bersama anggotanya sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui jenis narkoba yang digunakan para pelaku serta dari mana mereka mendapatkannya, ” kata AKBP Noval.

Selain mengusut penyalahgunaan narkoba, Polres Padangsidimpuan juga akan meningkatkan razia di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi minuman keras.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan razia di kawasan Simarsayang dan mengimbau para pemilik usaha agar turut menjaga situasi Kamtibmas.

” Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas, ” terangnya.

Lihat Juga : Respons Kilat, Polres Tapsel Amankan Dua Terduga Pelaku Curat

Kasus penganiayaan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV kejadian viral di media sosial.

Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswa bernama Reza Azhari (25) mengalami luka tikam akibat senjata tajam hingga harus menjalani 25 jahitan.

Selain melukai korban, para pelaku juga merusak sejumlah barang milik pemilik angkringan di lokasi kejadian.(Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya