Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu antar wilayah. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 89,51 gram, Senin (8/6/2026)
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AAH (39) dan DD (41). Keduanya merupakan warga Kabupaten Padang Lawas dan diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan para tersangka dilakukan di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun, Rabu (10/6/2026) menyebutkab, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dua pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Baca Juga : Pergantian Pimpinan Kanwil BPN Sumut, Kantah Padangsidimpuan Teguhkan Komitmen Sinergi
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penangkapan saat kedua tersangka berada di atas sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Dalam proses penindakan, petugas menemukan sebuah plastik yang terjatuh di samping sepeda motor yang digunakan tersangka.
Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 89,51 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang diduga berdomisili di wilayah Panyanggar dsn saat ini, pemasok tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut.
Lihat Juga : Bupati Labusel Hadiri Pelantikan KONI 2026–2030, Siapkan Hibah untuk Pembinaan Atlet
” Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujar Kasat.
Ia menyebutkan, dari barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya dugaan jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang melibatkan pelaku dari luar Kota Padangsidimpuan.
” Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk asal-usul dan tujuan peredaran narkotika tersebut, ” Kasat
Polres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat.(Lds)

