Wartalive.co.id – Sat Narkoba Polres Sergai amankan MY (45) warga Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu 19 Maret 2025. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kamis (20 Maret 2025).
Pelaku ditangkap karena pengaduan warga yang merasa resah akibat mengedarkan sabu di Bogak Besar.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan dilakukan interogasi awal dilapangan.
Baca Juga : Berkah Ramadhan, Polsek Sipirok Gencar Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari laki-laki yang ia kenal berinisal Z M yang beralamat di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Kemudian dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu sebanyak 11 paket dengan total berat 3.40 Gram yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun.
Dari pelaku juga diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan barang bukti lainnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.
Lihat Juga : Kapolres Tapsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2025
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.Tersangka M Y dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun kurungan penjara.(Ananda)

