Wartalive.co.id – Dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 2 kilogram berhasil digagalkan personel Polsek Batang Angkola, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Rabu (26/8/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AST (30), warga Kota Padangsidimpuan.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, Senin (31/8/2026) mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan personel di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melihat dua pria mengendarai sepeda motor. Saat hendak diperiksa, salah seorang di antaranya tiba-tiba melompat dari sepeda motor dan melarikan diri.
Baca Juga : Fashion Show Merah Putih Jadi Panggung Bakat Generasi Muda di Kodim 0212/Tapsel
“ Saat hendak dilakukan pemeriksaan, satu orang langsung melompat dari sepeda motor dan melarikan diri, sementara AST berhasil diamankan, ” ujar AKP Philip.
Petugas sempat mengejar pria tersebut. Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil dan yang bersangkutan masih dalam pengejaran.
Polisi selanjutnya memeriksa lokasi tempat kedua pria tersebut sebelumnya berhenti dan di kawasan semak-semak perkebunan, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi dua bal yang diduga narkotika jenis ganja. Satu bal dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat, sedangkan satu bal lainnya menggunakan plastik berwarna biru.
“ Barang yang kami amankan berupa dua bal diduga ganja dengan berat sekitar 2 kilogram dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan saat berada di lokasi, ” jelasnya.
Kasat menambahkan, pengembangan terhadap AST kemudian mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi ganja dan lepada petugas, AST mengaku paket tersebut bukan miliknya.
AST menyebut seorang pria berinisial N, yang disebut berasal dari Kecamatan Panyabungan, memintanya membawa paket tersebut ke wilayah Kecamatan Batang Angkola.
Keterangan itu kini masih didalami penyidik dan mencocokkannya dengan barang bukti dan fakta-fakta lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
“ Keterangan ini sedang kami cocokkan dengan barang bukti dan fakta-fakta lain dalam penyidikan, ” tegas AKP Philip.
Menurutnya, penyidik tidak berhenti pada penangkapan AST. Satresnarkoba Polres Tapsel terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik distribusi ganja tersebut.
Penyidik menelusuri mulai dari pemasok, pihak yang mengantarkan, hingga calon penerima narkotika tersebut.
“ Nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan sedang kami dalami, ” katanya.
Lihat Juga : Motor Dicuri, Pelaku Diburu hingga ke Riau
AST beserta barang bukti kemudian dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara pria yang melarikan diri serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut masih dalam pencarian dan pengembangan.
“ Setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti akan kami proses sesuai hukum, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan, ” pungkas AKP Philip.(Wan)

