Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 20 kilogram, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB
Seorang pria berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diamankan petugas.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 20 ball ganja seberat 20 kilogram, beserta satu unit handphone Oppo warna putih, satu karung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp700 ribu.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari Informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 04.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang.
Baca Juga: BAZNAS Tapsel Fokus Entaskan Kemiskinan Lewat Zakat
Team Opsnal kemudian melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono dan selanjutnya, Kasat Narkoba bersama KBO Satnarkoba Ipda Amun K. Siregar, mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung biru bergerak dari Jalan Melati Padangsidimpuan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan sepeda motor tersebut di Jalan Yos Sudarso Kota Padangsidimpuan.
Namun, saat hendak diamankan, pengendara tersebut berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motornya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka sekitar 20 meter dari lokasi awal.
Dalam proses pengamanan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggigit lengan salah seorang anggota polisi.
Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, petugas memeriksa karung warna biru yang dibawanya dan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 ball yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 20 kilogram.
Lihat Juga: Menyambut Hari Batik Nasional 2026,JNE Dukung Kolaborasi MANDALAS dengan Yayasan Habibie & Ainun
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku S mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial U, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Ganja tersebut, menurut pengakuan pelaku rencananya dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapsel, dengan dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta, namun baru menerima pembayaran sebesar Rp800 ribu.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
” Masyarakat juga diminta turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, ” terangnya. (Wan)

