Wartalive.co.id – Sinergi antara Kodim 0207/Simalungun dan Polres Pematangsiantar membuahkan hasil. Pihak Kodim berhasil mengamankan 47,20 kg ganja di komplek Universitas Simalungun (USI), Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penemuan ganja tanpa pemilik ini langsung diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis (14/8/2025).
Menurut Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, temuan ini masih menjadi misteri. Pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga : PKKMB Unimed Dimulai, Rektor Ajak Mahasiswa Bangun Karakter Positif
“Kami akan melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik narkotika jenis ganja di komplek USI,” ujar AKP Irwanta.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0207/Simalungun atas penemuan ini dan menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.
Lihat Juga : Gubernur Sumut Kawal Pembongkaran THM Ilegal di Deli Serdang dan Langkat
Sebelumnya, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0207/Simalungun, Mayor Infantri Prawoto, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ganja dalam jumlah besar tersebut.
Guna menindaklanjuti kasus, barang bukti ganja sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. (Ananda)

