Sunday, October 11, 2026

Gasak 250 Gram Emas dan Perhiasan, Pria di Padangsidimpuan Terancam Pasal 363 KUHP

Baca Juga

Wartalive.co.id – Setelah sempat melarikan diri dan menetap di Pekanbaru selama kurang lebih satu tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/ 2025/ SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Urara, tanggal 7 Januari 2025

- Advertisement -

Peristiwa pencurian terjadi, Selasa, 7 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kasantaroji Gang Perdana, Kelurahan Unjung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Padangsidimpuan Tertibkan Water Barrier

Korban, Roni Rahmat, seorang wiraswasta, warga Jalan Kapten Koima Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol pencuri saat dirinya mengantarkan anak pulang sekolah.

Setibanya di rumah, anak korban memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki orang tak dikenal.

Saat diperiksa, pintu lemari kamar dalam keadaan terbuka dan isinya berantakan. Sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci lemari dilaporkan hilang, yakni 250 gram emas padu, delapan cincin emas berbagai bentuk, enam kalung emas, sembilan gelang emas, serta dua keping emas berbentuk rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.

Korban juga menemukan jerajak besi jendela dapur dalam kondisi terbuka akibat dicongkel. Pelaku diduga masuk dan keluar melalui jendela dapur tersebut dengan menggunakan obeng dan martil.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai RS, warga Jalan Perjuangan Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya U yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Namun, setahun kemudian saat kembali ke Kota Padangsidimpuan, keberadaannya terendus petugas.

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Lihat Juga : Balai TNBG Tegaskan Tak Izinkan PETI, Polres Pasaman Barat Tindak Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah martil dan satu unit jam tangan merek Mirage bertali besi warna hitam.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

” Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang masih buron, ” terangnya. (Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya