Wartalive.co.id – Himpitan ekonomi diduga menjadi alasan seorang pria di Kota Padangsidimpuan nekat mencuri meteran air PDAM milik warga.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berhasil diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Pelaku diketahui berinisial RPRP, seorang pria pengangguran yang berdomisili di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Ia diamankan Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga : Tapsel dan RRT Perkuat Kerja Sama Pasca Bencana
Kasus pencurian tersebut terjadi Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Korban bernama Arief Rahman Hakim saat itu tengah mendampingi istrinya melahirkan di Rumah Sakit Metta Medika, Kota Padangsidimpuan.
Di tengah situasi tersebut, korban menerima pesan WhatsApp dari seorang saksi yang mengabarkan bahwa meteran air di rumah kontrakannya telah hilang.
Mengetahui hal itu, korban merasa keberatan dan langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan, karena telah mengalami kerugian materil sebesar Rp5.430.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit meteran air PDAM dan satu unit mobil angkutan jenis L300.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri tiga meteran air tersebut seorang diri tanpa menggunakan alat bantu.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
“ Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi, ” ujarnya, Rabu (14/5/2026)
Lihat Juga : Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan gelar perkara hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi hukum dan tidak mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain. (Lds)

