Wartalive.co.id – Media online wartalive.co.id resmi terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Proses ini menegaskan komitmen Wartalive dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan sesuai standar kode etik pers.
Sertifikat verifikasi Dewan Pers untuk wartalive.co.id, dengan badan hukum PT. Warta Live Today, diterbitkan pada 23 September 2025 dengan nomor 1407/DP-Verifikasi/K/IX/2025.
Pimpinan Umum Wartalive.co.id, Julpan Tambunan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Dewan Pers atas selesainya proses verifikasi tersebut. Hal ini disampaikannya di Kantor Redaksi Wartalive, Jalan Arif Rahman Hakim No.18, Padangsidimpuan, Sabtu (25/10/2025).
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Dewan Pers atas diterbitkannya sertifikat verifikasi ini. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjalankan kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai standar pers nasional,” ujar Julpan Tambunan.
Berdasarkan data website resmi Dewan Pers (dewanpers.or.id), hingga kini terdapat 53 media siber dan 22 media cetak di Provinsi Sumatera Utara yang telah dinyatakan terverifikasi administrasi dan faktual.
Julpan Tambunan menegaskan, pencapaian ini menjadi motivasi dan kebanggaan tersendiri bagi seluruh jajaran Wartalive.co.id untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan.
“Kami berkomitmen menghadirkan berita yang berimbang, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Verifikasi ini bukan akhir, tetapi awal untuk terus berbenah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Tabagsel Kodir Pohan turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Wartalive.co.id memperoleh sertifikat verifikasi dari Dewan Pers.
“Kami dari PWI Tabagsel mengucapkan selamat kepada Wartalive.co.id atas capaian ini. Verifikasi Dewan Pers merupakan pengakuan resmi bahwa media ini telah memenuhi standar profesional dan etika jurnalistik. Semoga Wartalive terus konsisten menyajikan berita yang edukatif dan mencerahkan masyarakat,” ujar Kodir Pohan.
Kodir menambahkan, langkah Wartalive.co.id bisa menjadi inspirasi bagi media lokal lainnya agar terus memperkuat tata kelola perusahaan pers sesuai regulasi Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tam)

