Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tapsel menetapkan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), IJH (44) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah serta hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta yang menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp536.388.897.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, didampingi Kanit Tipikor Ipda Saad Mardian Harahap, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan : Santri Harus Jadi Garda Terdepan Penjaga NKRI
” Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah, ” ujar AKP Hardiyanto, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Diungkapkannya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru TA 2023.
Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit awal.
” Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp314 juta. Namun Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari, sehingga kasus dilimpahkan kepada kami, ” terang Kasat.
Dalam proses penyelidikan, Tim Tipikor Polres Tapsel juga melakukan pemeriksaan lapangan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Perangkat Desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, serta KPPN Padangsidimpuan dan dari hasil penyelidikan menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana desa.
Sebelumnya tersangka IJH diangkat sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor 141/346/K/2019 tanggal 19 Desember 2019 untuk masa jabatan hingga 2026.
Pada tahun anggaran 2023, Desa Batang Onang Baru menerima dana sebesar Rp1,16 miliar, terdiri dari Dana Desa Rp836,9 juta, Alokasi Dana Desa Rp147 juta, bagi hasil pajak Rp10 juta, serta SILPA tahun sebelumnya Rp167 juta.
Namun, dari hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa, ditemukan penarikan dana sebesar Rp991,9 juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas, serta SILPA Rp167 juta yang tidak dikembalikan ke kas desa.
Dari total dana yang dikelola, hanya Rp622,8 juta yang terealisasi untuk kegiatan desa, sedangkan sisa dana sebesar Rp536,3 juta diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Modal usaha diperoleh dari hasil penjualan emas milik ibu mertua tersangka.
” Ketika usaha itu gagal, tersangka menggunakan Dana Desa dari tahap I dan II tahun 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan, ” ungkap AKP Hardiyanto.
Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka ditangkap pada Rabu (15/10/2025) dan ditahan di Rutan Polres Tapsel sejak Kamis (16/10/2025) untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga : Nusron Wahid Ajak Santri Wujudkan Kemakmuran Bangsa
” Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang, ” tegas Kasat Reskrim.
AKP Hardiyanto menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
” Dana desa adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi komitmen kami untuk terus menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran, ” pungkasnya.(Wan)

