Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan ikut serta dalam penyidikan kasus pertanahan di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bersama tim Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dilakukan pengecekan lapangan sekaligus pengambilan titik koordinat atas bidang tanah yang menjadi objek perkara, Kamis (18/9/2025)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Hukum Pertanahan Satria Lucky Amor Girsang, SH, Petugas Ukur Andri Pratama, SH dan Asisten Penata Kadastral Pemula Ganda Prasetya Butar-Butar, AP, yang didampingi tim teknis Kantah Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga : Menteri Nusron Pastikan Percepatan Pembebasan Lahan KCJB Karawang
Menurut Satria Lucky Amor Girsang, keterlibatan Kantah Kabupaten Labuhanbatu bertujuan memastikan keakuratan data yuridis dan fisik tanah.
“ Kami melakukan pengukuran sekaligus penentuan titik koordinat untuk memastikan data yang digunakan dalam proses penyidikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, ” ujar Amor Girsang.
Selain itu.katanya, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
” Hasil pengecekan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam proses penyidikan tindak pidana terkait pertanahan, ” terangnya.
Lihat Juga : Satgas KDMP Targetkan 80 Ribu Koperasi di Sumut
Ia berharap, langkah kolaboratif ini menjadi contoh sinergi antara lembaga pertanahan dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan tanah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum dan tata kelola pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu dan sekitarnya.
” Dengan data yang akurat, sengketa dan penyalahgunaan tanah dapat diminimalkan. Ini juga memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim pembangunan dan investasi yang lebih tertib dan kondusif, ” tambah Satria.(Wan/LB)

