Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan laksanakan pengambilan sumpah sertifikat tanah hilang, kepada dua pemohon, berlangsung di Kantah Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/3/2026).
Pengambilan sumpah dipimpin Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, dihadiri para kepala Seksi, para saksi dan kedua pemohon.
Kedua pemohon yang diambil sumpahnya, masing-masing atas nama Baringin Oloan Siregar yang objek tanahnya berlokasi di Sabungan Sipabangun, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru serta H. Abdul Kadir Harahap yang objek tanahnya berlokasi di Huta Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, mengatakan, kegiatan pengambilan sumpah atas sertifikat tanah yang hilang ini, dalam rangka menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
” Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertifikat tanah yang hilang dan dalam pelaksanaannya, para pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertifikat yang dimaksud benar telah hilang serta belum pernah dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, ” ujarnya
Melalui kegiatan ini, Agustina berharap, proses penerbitan sertifikat pengganti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi para pemohon.
Kantah Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam setiap proses layanan pertanahan, ” ungkapnya. (Wan)

