Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, yang digelar di aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/8/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Kantah Kota Padangsidimpuan, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan beserta jajaran.
Usai penandatanganan MoU, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menegaskan, penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi bagian dari upaya bersama mempercepat proses administrasi dan legalisasi tanah wakaf, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Baca Juga : Satres Narkoba Labusel Amankan Endang Bawa 3 Gram Sabu
Menurunnya, percepatan tersebut juga sejalan dengan arahan dan tujuan Gubernur Sumatera Utara dalam mendorong percepatan legalisasi serta kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara.
Melalui kerja sama lintas lembaga itu, masing-masing pihak berkomitmen meningkatkan koordinasi dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
Sinergi diharapkan mampu mengurai berbagai kendala administrasi sekaligus mempercepat terbitnya sertigikat tanah wakaf, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepastian hukum menjadi hal penting mengingat tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang sangat strategis.
” Dengan adanya legalitas yang jelas, keberadaan dan peruntukan tanah wakaf dapat lebih terlindungi serta meminimalisir potensi terjadinya persoalan maupun sengketa pertanahan di kemudian hari, ” katanya.
Lihat Juga : Bupati Labusel Promosikan Potensi Daerah di Apkasi Expo 2026
Agustina juga menyampaikan, selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi juga diharapkan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan umat.
Kantah Kota Padangsidimpuan tetap komitmen untuk terus mendukung program percepatan pendaftaran tanah wakaf melalui pelayanan yang profesional, kolaboratif, serta berorientasi pada kepastian hukum.
” Dengan keterlibatan pemerintah daerah, kejaksaan, MUI dan Kementerian Agama, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menjaga aset umat agar memiliki status hukum yang kuat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, ” pungkasnya. (Wan)

