Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde), Kamis pagi (24/4/2025), di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, bersama unsur Forkopimda lainnya, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Hakim Feriansyah perwakilan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kasubbag Umum BNNK Tapsel James R. Sidabutar, Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, serta jajaran Kejari dan para undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 219,28 gram sabu (hasil pemeriksaan ulang dari 226,06 gram), 63,336 kilogram ganja, 6 unit timbangan elektrik.
Baca Juga : Sekdako Andre Algamar Dampingi Ombudsman Tinjau Pasar Raya Padang
Kemudian, 6 alat hisap bong, 68 plastik klip kosong, 12 sendok pipet dan kaca pirek, 40 unit handphone, 2 senjata tajam, serta 191 barang bukti lainnya seperti pakaian, alat rumah tangga, buku tafsir mimpi, dan peralatan elektronik.
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kejari Padangsidimpuan dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika. “Pemerintah Kota akan terus bersinergi dengan aparat hukum, bahkan kami siap mengalokasikan anggaran untuk asesmen bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna juga menyampaikan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan semua pihak dalam melawan narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. Sinergi antar lembaga adalah kunci keberhasilan dalam pemberantasannya,” tegas Kapolres. (Lds)

