Tuesday, October 13, 2026

“Kapten” Pelaku Curas di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan warga, Minggu (3/5/2026)

Pelaku berinisial AA alias Kapten (30), warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas setelah menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Silayang-layang, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H  Naibaho langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga : Rahmat Nasution Beri Perhatian kepada Calhaj Tapsel dan Padangsidimpuan
       
Dari hasil interogasi, tersangka AA alias Kapten mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
       
Informasi dihimpun, peristiwa curas itu terjadi Senin, 13 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
       
Korban diketahui bernama Muan Nasution (89) warga Jalan SM. Raja Gg. Budiman, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang saat itu hendak melaksanakan salat subuh di Masjid Raya Lama yang berada di sekitar Jalan H. Agus Salim.
       
Ketika korban mengendarai sepeda motor menuju masjid dan melintas di sekitar gapura masjid, pelaku tiba-tiba datang dan menarik pakaian korban hingga terjatuh dari kendaraan.

Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil uang tunai milik korban yang disimpan di saku kanan jas korban, sementara korban sendiri mengalami luka di bagian kepala serta kerugian materi sebesar Rp7,4 juta.

Atas kejadian tersebut, anak korban Hikmah Murol Tamba Tua Nasution melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan dengan laporan polisi nomor LP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut

Sementara dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna abu-abu dan satu buah topi warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana curas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lihat Juga : Wabup Asahan : Pemimpin Harus Berintegritas dan Berani Mengambil Keputusan

Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan pelaku dan barang bukti.

” Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Senin (4/5/2026). (Lds)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya