Sunday, October 11, 2026

KBO Reskrim Polres Padangsidimpuan Hadiri Iluminasi KUHAP dan KUHP

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kapolres Padangsidimpuan diwakili KBO Reskrim Iptu Andika Sembiring, SH., M.Psi., bersama Kasikum Penata Tk I Nursyawalinda Siregar, SH, menghadiri Iluminasi KUHAP dan KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Cabang Padangsidimpuan, di aula Hotel PIA Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan juga dihadiri Ketua Umum Pusat PERADIN Ropaun Rambe, MA.d, selaku narasumber, Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili Asisten I Iswandi Nagabe Lubis, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), diwakili Kabag Hukum P. Dalimunthe, Kapolres Tapsel diwakili Kasat Narkoba AKP Ifan Sitompul, SH., MH, Danramil 02 Kota Padangsidimpuan Kapt. Inf. Sudirman Pakpahan, Ketua PERADIN Padangsidimpuan Muhamnad Amin Nasution, SH beserta jajaran, serta para advokat di wilayah Tabagsel.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan buku terkait Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pemahaman hukum di tingkat masyarakat.

Baca Juga : PERADIN Dorong Pemahaman KUHP dan KUHAP di Kalangan Advokat

Ketua PERADIN Kota Padangsidimpuan  Muhammad Amin Nasution, SH selaku Krtua Panitia sosialisasi mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman advokat terhadap pembaruan hukum pidana nasional.
         
Perubahan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia yang tentu membawa implikasi besar dalam praktik penegakan hukum, khususnya bagi profesi advokat khususnya di Tabagsel.
           “
” Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif mengenai substansi, arah, serta dampak penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga dapat menjalankan tugas profesinya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keadilan, ” ujar Amin
          
Sementara Wali Kota Padangsidimpuan diwakili Asisten I Iswan Nagabe, menyampaikan apresiasi atas peran PERADIN yang secara aktif dan konsisten mengambil peran dalam mempersiapkan para advokat melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas.
         
” Pemerintah Kota ( Pemko) berharap para advokat tidak hanya memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara bertanggung jawab dan beretika dalam praktik dan dapat memberikan manfaat yang nyata, memperkaya wawasan, serta memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat dan pemerintah dalam mendukung reformasi hukum nasional, ” terang Iswan

Ketua Umum Pusat PERADIN Ropaun Rambe, MA.d, dalam paparannya menyatakan, dalam KUHP dan KUHAP baru, peran advokat diperkuat, terutama dalam pendampingan sejak proses penyelidikan dan penyidikan.
        
Selain itu, terdapat pengaturan yang lebih jelas mengenai batas waktu penahanan, mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum, serta upaya hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
        
KUHP dan KUHAP baru juga menekankan asas keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan, sehingga proses peradilan pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi pada penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
        
” Dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama dalam setiap tahapan proses hukum pidana, ” katanya
       
Selain itu, KUHP dan KUHAP baru ini memperkuat hak tersangka dan terdakwa, antara lain melalui jaminan pendampingan advokat sejak tahap awal, pengaturan yang lebih ketat terhadap penangkapan dan penahanan, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum.
        
” KUHP dan KUHAP baru juga menegaskan asas praduga tak bersalah dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Dengan penguatan tersebut, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, akuntabel dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, ” ucapnya
 
Ia juga menyoroti peran PERADIN dalam mempersiapkan SDM advokat dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan melalui penguatan kapasitas dan pemahaman anggota secara berkelanjutan.
        
Tentunya akan ada berbagai tantangan yang akan dihadapi, terutama pada masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gesekan dalam praktik, khususnya terkait pemenuhan hak tersangka dan terdakwa.

Lihat Juga : Bocah Tewas di Water Park Pandan, Polisi Lakukan Olah TKP
         
” Oleh karena itu, advokat dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga profesionalisme, serta berperan aktif mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, ” tegasnya.

Usai kegiatan Kapolres Padangsidimpuan diwakili KBO Reskrim Iptu Andika Sembiring, SH, M.Psi, menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan untuk terus bersinergi dengan seluruh elemen, termasuk organisasi profesi advokat, dalam rangka mendukung penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“ Polres Padangsidimpuan siap mendukung upaya peningkatan kualitas penegakan hukum melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur terkait, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(Lds)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya