Sunday, October 11, 2026

Kedapatan Simpan Sabu Oknum ASN Ditangkap Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) ungkap lasus Penyalahgunaan narkoba, libatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha di dua tempat berbeda di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (13/6/2025) malam.

Kedua pelaku diduga pengguna narkoba tersebut masing-masing, JH (46) dan ERL (43), keduanya warga pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, Selasa (17/6/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari razia yang dilakukan petugas di salah satu karaoke di pasar Gunung Tua.

Baca Juga : UDD PMI Tapsel Anugerahi Polres Padangsidimpuan Penghargaan Donor Darah

Saat itu petugas menerima informasi adanya seorang pengunjung karaoke yang diketahui berinisial JH, diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan room Karaoke, petugas menemukan satu tas sandang merk Quicker milik JH dan saat diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang dan dua bungkus klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dibalut dengan tisu.

Dari hasil interogasi awal, JH mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari ERL dengan cara membeli seharga Rp1.600.000.

Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib, di mana sistem pembelian dengan cara uang ditransfer ke rekening ERL.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan ERL di sebuah warung milik warga di Lingkungan III Pasar Gunung Tua.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel di Sipirok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung membenarkan penangkapan kedua pelaku diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Lihat Juga : APBD 2025 Tapsel Fokus Bangun Luat Mandalasena

Kasi Humas menyebutkan, dari kedua pelaku disita barang bukti masing-masing dari pelaku JH berupa 3 paket sabu dengan berat total 0,26 gram, satu buah tas sandang merk Quicker dan satu unit handphone merk Oppo warna silver. Sedangkan dari pelaku ERL disita satu unit handphone merk Oppo warna hitam

” Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan sigap dari seluruh personil dan kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel, ” ujar AKP Maria. (Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya