Wartalive.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menertibkan penguasaan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Aset berupa rumah dinas bekas dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) yang telah belasan tahun ditempati oleh pihak tidak berhak akan segera dikembalikan kepada Pemko.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, dan jajaran Pemko lainnya di kantor Kejari pada Selasa (19/8/2025).
Baca Juga : Wali Kota Apresiasi Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti
Aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar dan Jalan Sutan Soripada Mulia itu sebelumnya merupakan rumah dinas dosen IKIP (kini Unimed) Cabang Padangsidimpuan. Setelah cabang tersebut tidak beroperasi, aset dihibahkan kepada Pemko pada 15 Oktober 2024.
Namun, hasil monitoring Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan bahwa dari 16 unit rumah, beberapa di antaranya disewakan kepada pihak lain, sementara sisanya masih dihuni oleh keluarga atau keturunan dari mantan dosen yang sudah meninggal.
Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk membantu penyelesaian masalah ini.
Lihat Juga : BNNP Sumut Sita 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja, 7 Tersangka Ditangkap
Menanggapi permintaan tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan siap membantu Pemko, baik melalui pendekatan persuasif maupun tindakan represif sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan fisik aset tersebut kepada Pemko, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Tamrin)

