Wartalive.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, secara langsung memimpin acara pemusnahan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan hingga bulan Juni 2025. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sergai pada Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan, menurut Kepala Seksi Intelijen Serdang Bedagai, mencakup narkotika jenis shabu seberat 141 gram, narkotika jenis ganja seberat 56 gram, 12 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor yang terbakar, serta berbagai benda lainnya seperti bong, kaca pirex, pemantik, pakaian, kayu, along-along, benda tajam, dan barang-barang lain yang terkait dengan berbagai perkara, termasuk narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan senjata tajam, dan pembunuhan.
Baca Juga : Gus Irawan Ajak Pegawai Inspektorat Ikuti Pelatihan Probity Audit dengan Serius
“Pemusnahan barang bukti seperti narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali,” tandasnya.
Hasan Afif Muhammad menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki sebagai jaksa eksekutor, sesuai dengan putusan Pengadilan dalam konteks perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam acara tersebut,dihadiri oleh Kajari Sergai, Rufina Ginting, juga hadir para Kepala Seksi dan Kepala Bidang, Kasubsi, serta Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Selain itu, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, perwakilan dari Kepolisian Resort Serdang Bedagai yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Mukmin Rambe dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Doni Pance, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Yohnly BD, serta Kepala Lapas II B Lubuk Pakam dan Kepala Lapas II B Tebing Tinggi.(Ananda)

