Tuesday, October 13, 2026

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BTT Dinkes, Serahkan Uang Pengganti Perkara Ke Kejari Padang Sidempuan

Baca Juga

PADANG SIDEMPUAN, wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melalui Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (PIDSUS), telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja tidak terduga (BTT).

Langsung dihadiri oleh kedua terdakwa SL Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dan PH sebagai bendahara, penyerahan tersebut diterima langsung oleh pihak Kejari Kota Padang Sidempuan. Bertempat di Ruang Kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Senin (05/12/2022).

- Advertisement -

Ini merupakan biaya kegiatan operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19, pada Dinkes Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran (TA) 2020, sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah),

Langsung dihadiri oleh kedua terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos dan Purnama Hasibuan, S.Kep. Ners, penyerahan tersebut diterima langsung oleh pihak Kejari Kota Padang Sidempuan

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega bersama Kasi Pidsus Yus Iman Harefa kepada Wartawan.

Bahwa Penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Register perkara Nomor : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN/ Mdn dengan Register Dakwaan PSD-01/PSP/01/2021 An. Terdakwa SL dan Register perkara Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan register Dakwaan PDS-02/PSP/01/2021 An. PH.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 TA. 2020 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, ujar Kasi Intel Yunius Zega.

Kasi Intel menyampaikan, bahwa terhadap titipan uang pengganti tersebut telah disetorkan ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari  Padang Sidempuan, pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan yang nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara setelah perkara dimaksud inkracht (berkekuatan hukum tetap), ucapnya.

Untuk selanjutnya Zega menambahkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa SL dan terdakwa PH, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang –undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang –undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana, paparnya.

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya