MUSI RAWAS, wartalive.co.id – Devi Apriasdi (39) warga Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara III telah melaporkan Rian Noveri (39) warga Musi Rawas (Mura) karena diduga melakukan aksi pencurian di kediaman nya, Rabu (2/11/2022).
Setelah mendapat laporan dari Devi tim Landak Sat Reskrim Polres Mura Langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Tanah Priuk Dusun III Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.
AKBP Achmad Gusti Hartono. SIK.M.SI. melalui kasat Reskrim AKP. M. Indra parameswara, S.I.K mengatakan jika pelaku melakukan pencurian dengan membongkar rolling dor garasi rumah korban.
“Pelaku masuk rumah dengan membongkar rollng dor garasi rumah dan mengambil satu unit angkong, satu unit mixer, satu unit kamera merk B Pro5, satu unit receiver merk optus, satu unit tang, dan satu bilang senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.
Saat pelaku hendak mengeluarkan barang hasil curiannya, pelaku dilihat oleh Mardian dan Sudarso warga setempat, lalu Mardian menelpon pemilik rumah.
Karena aksinya ketahuan, pelaku pun langsung melarikan diri dan saat pengejaran, pelaku berhasil ditangkap oleh korban namun pelaku malah mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dan hendak menusuk korban.
“Pelaku berhasil kabur namun dikejar lagi oleh korban dan warga sekitar hingga akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya
Adapun kerugian yang di alami korban sebesar Rp2.900.000. (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Akibat aksinya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas tuduhan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan dengan ancaman 9 Tahun Penjara. (RANDY)

