Tuesday, October 13, 2026

KPK Bongkar Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

Wartalive.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kali ini, dua kontraktor asal Padangsidimpuan, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY Direktur PT RN, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat pemerintah dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

- Advertisement -

Kelima tersangka ditangkap melalui dua gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Kamis, (26/06/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa nilai total proyek yang terindikasi dikorupsi mencapai Rp 231,8 miliar.

“Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu. Pemberian ini merupakan upaya untuk memperoleh proyek pembangunan jalan,” jelas Asep.

Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Proyek-proyek yang diduga menjadi objek suap dan gratifikasi antara lain berada di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Rinciannya sebagai berikut:

Proyek di Dinas PUPR Sumut:

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar

Preservasi Jalan Tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar

Rehabilitasi dan penanganan longsoran di jalur yang sama pada tahun 2025

Preservasi Jalan Tahun 2025

Proyek di bawah Satker PJN Wilayah 1 Sumut:

Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar

Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar

“Total keseluruhan proyek yang kami identifikasi mencapai Rp 231,8 miliar,” tegas Asep.

Lima Tersangka, Dua di Antaranya Kontraktor

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, meliputi:

  1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua
  3. HEL – Kepala UPTD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  4. KIR – Direktur Utama PT DNG
  5. RAY – Direktur PT RN

Dari hasil OTT, KPK mengungkap bahwa KIR dan RAY diduga kuat telah memberikan uang suap sebesar Rp 2 miliar kepada pejabat PUPR Sumut sebagai pelicin agar memenangkan tender proyek jalan.

KPK Masih Dalami Aliran Dana

Asep menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami lebih lanjut aliran dana suap tersebut dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam skema korupsi ini.

“Kami sedang menelusuri keterlibatan aktor lain, termasuk potensi adanya penerima atau fasilitator di luar lima tersangka ini,” tambahnya. (Islino)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya