Wartalive.co.id – Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan Nias (KSP3 Nias) menggugat dua anggotanya ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Gugatan perdata atas dugaan wanprestasi itu diajukan karena adanya tunggakan pinjaman dengan total Rp488.560.000.
Sidang mediasi kedua perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Gst digelar di PN Gunungsitoli, Senin (31/8/2026). Persidangan dipimpin Hakim Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H., dengan Panitera Pengganti Anwar Gea, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, KSP3 Nias menunjuk Ketua Pengurus Yustinus Mendrofa, S.E., C.Med., sebagai Penggugat sekaligus kuasa. Yustinus menegaskan kapasitasnya mewakili KSP3 Nias di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar koperasi.

Adapun para Tergugat adalah E.H.L dan A.B.H, keduanya merupakan anggota KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli.
Pinjaman Rp420 Juta Menunggak Sejak 2021
Yustinus Mendrofa menjelaskan, kedua tergugat mengajukan pinjaman sebesar Rp420.000.000 pada 17 Desember 2020 di KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli. Pinjaman tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 150-04-000034811 dengan tenor 96 bulan, cicilan Rp4.375.000 per bulan, dan bunga 1,75% menurun.
Sebelum pencairan, KSP3 Nias telah melakukan survei lapangan dan analisis kelayakan usaha. Salah satu jaminan yang diajukan adalah Surat Tanda Terima Brog Nomor: 2832 tanggal 21 Maret 2018 yang saat ini berada dalam penguasaan para tergugat.
Tergugat I mengakui adanya sisa pokok utang kepada penggugat.
“Pembayaran mengalami kemacetan. Tunggakan pertama terjadi pada 17 Juni 2021 hingga 17 November 2022. Setelah itu pembayaran tidak teratur. Tunggakan kembali terjadi sejak 17 Maret 2024 hingga 17 Agustus 2026,” jelas Yustinus.
Akibat keterlambatan tersebut, total akumulasi sisa pokok, bunga, dan denda saat ini mencapai Rp488.560.000.
Mediasi Gagal, Sidang Lanjut ke Tahap Jawaban
Kuasa Hukum Penggugat, Arliamos Dohona, S.H., menjelaskan sebelum menggugat, KSP3 Nias telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pertama dan Kedua kepada para tergugat. Namun tidak ada respons maupun itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan di kantor cabang.
Mediasi pertama pada 18 Agustus 2026 tidak dihadiri para tergugat. Pada mediasi kedua, 31 Agustus 2026, Tergugat I hadir didampingi kuasa hukum Mareti Ndraha, S.H., M.H. Sementara Tergugat II tidak hadir karena berhalangan.
Dalam mediasi, majelis hakim membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari para tergugat dan pemeriksaan saksi pada minggu kedua September 2026.
“Harapan kami adalah adanya putusan yang adil dan itikad baik dari tergugat untuk melunasi kewajibannya,” ujar Arliamos Dohona usai sidang.
Arliamos menambahkan, Tergugat I merupakan mantan pengurus KSP3 Nias selama 2 periode. Tergugat II adalah istri Tergugat I yang sebelumnya pernah menjabat pengurus kurang dari 1 periode dan diberhentikan melalui Rapat Anggota Luar Biasa pada 16 Desember 2024.
Arliamos juga mengimbau seluruh anggota KSP3 Nias yang masih memiliki pinjaman agar segera melunasi atau mencicil kewajibannya.
“Langkah hukum ini kami tempuh demi keadilan, kepastian hukum, dan keberlangsungan koperasi. Pinjaman yang menunggak tanpa itikad baik akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Gst dengan klasifikasi Wanprestasi dan diregistrasi pada 3 Agustus 2026. (Yarman Hulu)

