Saturday, October 10, 2026

Lambatnya Pelepasan Lahan HGU PTPN III di Pijorkoling,  Kejari dan Pemko Padamgsidimpuan Gelar Rapat

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan persoalan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling yang sudah berlarut-larut selama hampir dua dekade.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan di Kantor Pengacara Negara Kejari Kamis, (7/2025),. Rapat ini diinisiasi untuk mencari solusi hukum terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2004.

- Advertisement -

Dr. Lambok M.J Sidabutar menegaskan, Kejaksaan akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan legal opinion atau pendapat hukum. Langkah ini merujuk pada UU Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pendapat hukum ini akan menjadi dasar yang kuat bagi Pemko untuk melanjutkan proses pelepasan lahan sesuai ketentuan, sehingga ada kepastian status aset,” ujarnya kepada media.

Rapat dihadiri oleh jajaran JPN Kejari serta sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan, antara lain Plt. Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Kabag Pemerintahan Roy Susanto Siagian, S.STP, M.Si, Kabag Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, C.N, Kabid Pertanahan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP, dan staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.

Sebagai informasi, lahan 75,14 hektare tersebut diberikan kepada PTPN III melalui HGU pada 1981 untuk jangka waktu 23 tahun, yang berakhir pada 2004. Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis layanan publik. Kini, di atas lahan tersebut berdiri berbagai fasilitas negara seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.

Sejak 2004, Pemko Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada PTPN III. Meski telah disetujui dengan mekanisme ganti rugi, pelaksanaannya terkendala keterbatasan anggaran daerah. Bahkan, pada 2017, Menteri BUMN sudah mengeluarkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tersebut kepada Pemko, namun prosesnya tetap belum tuntas.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekda Rahmat Marzuki Nasution, mengapresiasi dukungan Kejaksaan.

“Kami berharap kolaborasi ini memberikan solusi pasti dan kepastian hukum, sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan, lambatnya penyelesaian persoalan ini bisa menghambat pembangunan kota. Karena itu, sinergi antara Pemko dan Kejaksaan diharapkan mampu mempercepat penuntasan masalah dan mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.(Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya