Sunday, October 11, 2026

Mie Gacoan Klarifikasi Pengelolaan Parkir, Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Oknum

Baca Juga

Wartalive.co.id – Manajemen Mie Gacoan Padangsidimpuan memberikan klarifikasi terkait issu yang menyebut adanya dugaan aliran dana hasil parkir kepada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.

Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh pengelolaan parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada dana yang disalurkan kepada oknum mana pun.

- Advertisement -

Manager Ordering Mie Gacoan Padangsidimpuan, Rido Saputra Nasution, didampingi Basit Rahman, menjelaskan, pihaknya hanya menyediakan area parkir bagi pelanggan, sementara pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Menurutnya, sistem pengelolaan parkir yang diterapkan saat ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pemuda setempat dan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

” Dalam pengelolaan parkir, kami telah membuat kesepakatan dengan pemuda setempat. Tarif parkir yang diberlakukan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan dan retribusinya dipungut oleh pengelola parkir yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan, ” ujar Rido.

Ia menjelaskan, hasil pengelolaan parkir dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah disusun bersama yakni, 25 persen diberikan kepada pihak pengusaha sebagai penyedia lahan parkir, 10 persen disetorkan ke kas daerah sebagai retribusi, 5 persen untuk organisasi pengelola parkir dan 60 persen untuk petugas parkir yang bertugas di lapangan.

Rido menegaskan, pihaknya secara rutin menyetorkan bagian retribusi yang menjadi kewajiban kepada pemerintah daerah. Karena itu, ia membantah adanya tudingan bahwa terdapat dana parkir yang mengalir kepada oknum pejabat.

” Hasil retribusi parkir setiap hari kami setor ke kas daerah sebesar 10 persen sesuai ketentuan. Tidak ada yang kami berikan kepada oknum mana pun. Semua kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Rido menerangkan, pengelolaan parkir di area Mie Gacoan diterapkan untuk mengatasi persoalan kemacetan yang sempat terjadi akibat banyaknya kendaraan pelanggan yang parkir di badan jalan.

” Karena tingginya jumlah pengunjung, kendaraan sering menggunakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Untuk menghindari kemacetan, dibuat kesepakatan dengan pemerintah agar kendaraan diarahkan masuk ke area parkir yang telah disediakan, ” katanya.

Sementara itu, pengelola parkir Mie Gacoan, AR Nurdin, menegaskan, petugas parkir hanya melakukan pemungutan retribusi terhadap kendaraan yang menggunakan area parkir resmi di dalam lingkungan usaha.

Menurutnya, petugas tidak pernah melakukan pungutan terhadap kendaraan yang berada di badan jalan sekitar Mie Gacoan yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I Kota Padangsidimpuan. 

” Kami tidak ada mengutip retribusi parkir di jalan. Tugas kami hanya menjaga dan mengatur kendaraan agar tidak terjadi kemacetan serta memastikan kendaraan pelanggan aman, ” ujar Nurdin.

Ia juga membantah anggapan bahwa petugas parkir melakukan pungutan liar terhadap kendaraan yang berada di luar area parkir resmi.

” Kalau ada masyarakat yang secara sukarela memberikan uang jasa kepada petugas yang membantu mengatur kendaraan, itu bukan pungutan resmi dari kami. Yang jelas, kami tidak pernah meminta uang parkir kepada kendaraan yang berada di badan jalan, ” katanya.

Manajemen Mie Gacoan berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menghindari kesalahpahaman terkait pengelolaan parkir di lokasi usaha tersebut. 

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai peraturan yang berlaku dan terus berkontribusi terhadap perekonomian daerah melalui pembayaran pajak dan penyerapan tenaga kerja.

Di sisi lain, Pemerhati Kebijakan Publik Kota Padangsidimpuan Erwin Sinaga meminta Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan penataan dan pengawasan yang lebih baik terhadap pengelolaan parkir di kawasan usaha, termasuk di lokasi Mie Gacoan.

Menurut Erwin, salah satu langkah yang perlu diterapkan adalah penyediaan karcis parkir resmi kepada pengelola parkir agar jumlah kendaraan dan pendapatan parkir dapat tercatat secara transparan serta mudah diawasi oleh pemerintah.

” Dishub sebaiknya menyediakan karcis parkir resmi kepada pengelola parkir. Dengan adanya karcis, jumlah kendaraan yang masuk dan pendapatan parkir setiap hari bisa diketahui secara pasti. Selama ini kita tidak tahu berapa sebenarnya pendapatan parkir yang diperoleh, sementara pemerintah hanya menerima 10 persen dari retribusi parkir yang dipungut, ” ujarnya.

Ia menilai sistem pencatatan yang jelas akan memberikan kepastian bagi semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun pengelola parkir, sekaligus menghindari munculnya spekulasi dan dugaan yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

” Pengawasan terhadap pengelolaan parkir harus dilakukan secara profesional dan terukur agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah, ” terangnya 

Erwin juga mengingatkan, keberadaan Mie Gacoan di Kota Padangsidimpuan merupakan investasi yang perlu dijaga bersama karena telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Menurutnya, selain berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak restoran atau pajak makan dan minum, usaha tersebut juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

” Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Mie Gacoan merupakan investasi yang telah memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Mereka berkontribusi terhadap PAD melalui pajak makan dan minum serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar, ” katanya.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Padangsidimpuan.

” Ini harus kita jaga bersama. Pemerintah juga harus bertanggung jawab melindungi investasi yang masuk ke daerah. Jangan sampai muncul polemik yang berkepanjangan dan mengganggu kepercayaan investor untuk berusaha di Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya.(Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya