Tuesday, October 13, 2026

Motif Rebutan Lapak, Pengamen Ditusuk oleh Sesama Rival

Baca Juga

Wartalive.co.id – Seorang pengamen, MRF (32) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan usai melakukan penganiayaan terhadap pengamen lainnya, Hermansyah (41), warga Jalan Tandang Mulia Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, di depan rumah makan Iga Bakar Cobek, Jalan Kenanga, Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 Wib.

Pelaku berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian, Senin (21/7/2025) pukul 01.00 Wib, di Jalan Bakti Abri II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah gunting yang digunakan untuk menyerang korban.

Baca Juga : Kompetisi Kopi Internasional Ramaikan KKSU 2025 di Medan

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Padsngsidimpyan AKP. K Sinaga, motif pelaku adalah karena tidak senang korban mengambil lokasi mengamen yang biasa ditempatinya.

Korban mengalami luka serius, antara lain luka tusuk di pelipis kiri, kepala belakang dan luka gores di pinggang dan berdasarkan hasil visum, luka-luka tersebut disebabkan oleh tusukan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Kronologis kejadian bermula saat korban sedang menunggu giliran mengamen. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengamen di lokasi dan saat keluar, pelaku meludahi korban dan menantangnya berkelahi.

Perkelahian pun terjadi di Jalan Pendidikan depan rumah makan, hingga pelaku mencabut gunting dari pinggang dan menikam korban berulang kali.

Lihat Juga : Gus Irawan Sambut Warga Disabilitas dengan Hangat

Beruntung warga dan saksi segera melerai perkelahian tersebut, namun pelaku sempat melarikan diri. Berkat penyelidikan cepat, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara dan pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Lds)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya