Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan bagian tubuh harimau dahan dan sisik trenggiling.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku, masing-masing, M (51) dan RS (20), keduanya warga Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan petugas, saat diduga hendak melakukan transaksi satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/4/2026) malam.
Informasi dihimpun, Sabtu (2/5/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.
Baca Juga : Tingkatkan Mutu Pendidikan, TK Kemala Bhayangkari 13 Resmikan Gedung Baru
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati kedua pelaku tengah menunggu calon pembeli, yang kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau dahan, tiga buah taring harimau dahan, serta tulang-belulang harimau dahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku M mengaku mendapatkan kulit harimau dahan dengan cara memasang jerat atau ranjau di kawasan hutan.
Setelah satwa tersebut terjerat dan mati, harimau dahan tersebut kamgsung dikuliti dan bagian tubuh lainnya kemudian dipisahkan untuk diperjualbelikan.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga memanfaatkan media sosial facebook sebagai sarana menawarkan bagian tubuh satwa dilindungi kepada calon pembeli.
Sementara pelaku RS diketahui turut membantu menguliti harimau dahan atas permintaan pelaku M. Polisi juga menemukan sisik trenggiling dalam penguasaan pelaku RS.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP H Naibaho mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga : Pemkab Tapsel Terus Dampingi Korban Banjir Batangtoru
” Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, ” ujar Kapolres
Kapolres menambahkan, kasus ini diproses berdasarkan pasal 40A ayat (1) Jo pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
” Kami tetap berkomitmen dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi karena dinilai mengancam kelestarian ekosistem dan populasi satwa di alam liar, ” tegasnya. (Lds)

