Wartalive.co.id – Dalam mendukung program Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP. Yasir Ahmadi yaitu jihad melawan narkoba dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Batangtoru Polres Tapsel kembali menunjukkan komitmennya.
Pada razia yang digelar Sabtu (16/11/2024) malam, personel Polsek berhasil mengamankan dua pelaku warga Desa Kolang, Kota Sibolga masing-masing, SP (45) dan AFS (21) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah personil Polsek Batangtoru menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Tapanuli Tengah menuju Kabupaten Tapsel dengan menggunakan mobil jenis Calya Nopol BK 1176 ATV.
Baca Juga : Muhammad Syahrir : Jurnalis Digital Harus Mengutamakan Akurasi dan Integritas
Mendapat informasi tersebut,
Kapolsek Batangtoru, Iptu RN. Tarigan, mengerahkan puluhan personil untuk melakukan razia kenderaan baik jendetaan roda dua maupun roda empat yang melintas di lokasi yang diinfomasikan masyarakat tepatnya di Jalan lintas Padangsidimpuan-Sibolga, di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batslangtoru, Kabupaten Tapsel.
Tidak berapa kama kemudian, petugas melihat satu unit mobil pribadi yang ditimpangi dua orang sedang melintas. Kemudian petugas melakukan penyetopan. Karena merasa curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil
Saat di lakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah karung goni dan saat diperiksa, ternyata isinya daun ganja kering. Selanjutnya petugas mengamankan mobil tersebut dan dua orang yang berada di dalamnya, untuk di bawa ke Polsek Batangtoru guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batangtoru, Iptu RN. Tarigan, SH membenarkan penangkapan kedua pelaku kejahatan narkotika jenis ganja untuk diedarkan di Tapsel.
” Pelaku dan barang bukti ganja sebanyak 2 karung tersebut secepatnya akan kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” terang Kapolsek.
Iptu RN Tarigan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“ Ini adalah bagian dari jihad kami melawan narkoba. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah kami, ” tegasnya.
Lihat Juga : KPU Tapsel Ajak Warga Pasar Huta Tonga Cek DPT dan Siap Memilih di Pilkada Setentak 2024
Ia juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di lingkungan masing-masing.
“ Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Bersama-sama, kita dapat memberantas narkoba demi masa depan generasi muda kita, ” tegasnya (Wan)

