Wartalive.co.id – Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Tuntungan menangkap pria A (46), warga Patumbak, Deli Serdang, tersangka pencurian sepeda motor di parkiran Kantor Lurah Tanjung Selamat.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan Sariah (47), ibu rumah tangga yang kehilangan Honda Vario 125 hitam tahun 2019 miliknya pada 11 Januari 2025. Saat diparkir di halaman belakang kantor lurah dengan stang terkunci, motor tersebut raib sekitar pukul 08.00 WIB.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan segera melapor ke Polsek Medan Tuntungan,” ujar Syawal, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Driver Ojol di Medan
Hasil penyelidikan melalui olah TKP, saksi, dan rekaman CCTV mengarah ke pelaku di kawasan Patumbak. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor dengan kunci palsu dan menyembunyikannya di sebuah gudang.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 3709 AIM warna hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JM5118KK391445 dan nomor mesin JM51E1390989,” ungkap Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Syawal.(Ananda)

