Wartalive.co.id – Setelah sempat menjadi buron, pelaku rudapaksa berinisial AIS (57), warga Kota Padangsidimpuan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan pada Sabtu (7/12/2024). AIS, yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, diantar oleh kerabatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH,S,IK,MH diwakili Wakapolres Padangsidimpuan, KOMPOL Rahman Takdir Harahap, S.H, dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/12/2024). la didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, S.H, Kanit PPA Brigadir Olivia Karo-karo, S.H, dan sejumlah personel Polres Padangsidimpuan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut,” ungkap Wakapolres.
Kasus ini terungkap pada 6 November 2024, saat ibu korban mencurigai perubahan fisik pada anaknya, yang disebut dengan nama samaran Bunga (13). Setelah memeriksakan korban ke puskesmas dan rumah sakit, diketahui bahwa korban tengah hamil enam bulan
Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku telah dicabuli oleh AIS pada Mei 2024. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan melalui laporan nomor: LP/8/204/X1/2024/ SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT
Pelaku AIS akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Sekretaris Lembaga Burangir, July H Zega, mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini. la berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta adanya upaya pemulihan psikis korban melalui trauma healing yang berkelanjutan.
“Sinergi antara Dinas PPPA Kota Padangsidimpuan dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan sangat dibutuhkan untuk membantu korban bangkit dari trauma yang dialaminya,” ujar July. (Lds)

