Tuesday, October 13, 2026

Pelanggaran Perda di Padangsidimpuan Diawasi Ketat

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menggencarkan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui pelaksanaan giat rutin penertiban di sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, bersama personel Tim Penegajan Perda (GAKDA) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Penertiban menyasar wilayah Padangsidimpuan Utara, meliputi Kelurahan Losung Batu di Jalan Sudirman, Jalan Simarsayang, serta Kelurahan Bonan Dolok, Jalan Sutan Soripada Mulia.

Baca Juga : Gus Irawan Ingatkan Pejabat Baru Fokus Kinerja dan Pelayanan Publik

Selanjutnya, tim melakukan pengawasan serta memberikan himbauan kepada pemilik barang bekas di Jalan Sudirman agar menata barang secara rapi dan tidak menggunakan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis melalui Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ia menjelaskan, operasi ini berpedoman pada Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan, serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2011.

” Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan, ” terangnya

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan di kawasan Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, terkait penerapan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.

Dari hasil pengecekan, sebagian besar pondok telah mematuhi ketentuan dan dalam kondisi bersih dari penutup, bahkan beberapa di antaranya tidak beroperasi.

” Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 sentimeter, ” tegasnya

Selain itu, pengwasan terhadap lokasi barang bekas milik CV Cindy di Kelurahan Bonan Dolok, Jalan Sutan Soripada Mulia, dilakukan untuk memastikan barang bekas tidak menggunakan badan jalan yang berpotensi menyebabkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas, serta penyumbatan drainase.

Lihat Juga : KONI Tapsel Terapkan Strategi dan Cabor Andalan Hadapi Porprovsu 2026

Di lokasi, tim mendapati pihak pengelola sedang membersihkan sisa barang bekas di badan jalan dan menyampaikan rencana penataan serta pembuatan penampungan barang berdasarkan jenisnya di dalam gudang.

” Melalui giat rutin ini, Satpol PP Kota Padangsidimpuan menegaskan untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara persuasif dan berkelanjutan dan mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, keselamatan dan kenyamanan bersama, ” bebernya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya