Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko Brilink Pompo Computer di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/9/2025).
Pelaku berinisial ASS (40) ditangkap di Jalan Sutan Soripadamulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, setelah dua bulan dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan, dipimpin Aiptu AT. Simbolon.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Srkasa (30/9/2025) menyebutkan, proses penyelidikan dan penangkapan, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, serta analisa rekaman CCTV, kemudian polisi mengidentifikasi tersangka.
Baca Juga : Perangi Stunting, Dorong Pembangunan Jalan, Ini Dua Fokus Utama Bupati Tapsel Gus Irawan
Setelah mengumpulkan bukti, Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku pada 26 September 2025, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone Infinix warna silver milik korban dan satu kotak kemasan HP Infinix
Kapolres Tapsel AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. H Naibaho, menbenarkan penangkapan tersangka yang sempat buron selama dua bulan
” Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, ” ujar Kasat
Kasat juga membeberkan awal peristiwa terjadinya pencurian pada Sabtu 26 Juli 2025, sekira pukul 08.00 WIB, dimana, saat itu, korban Asmita Harahap (30), pemilik toko Brilink Pompo Computer, hendak membuka tokonya dan ia terkejut melihat pengganjal pintu sudah terlepas dan kondisi di dalam toko berantakan.
Setelah memeriksa lebih jauh, korban menemukan pintu kaca ruang kasir terbuka, kotak infak yang biasanya tergantung di dinding telah bergeser, serta uang tunai sebesar Rp5,7 juta dan tiga unit handphone Infinix 50i yang disimpan di laci telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp10,3 juta.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengenakan topi dan jaket bertuliskan merek Honda memasuki ruang kasir. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Padangsidimpuan.
” Tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, ” terang Kasat
Lihat Juga : Panen Raya Jagung Serentak, Hasilkan 12 Ton di Padangsidimpuan
Kasat menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ini, Polres Padangsidimpuan berharap dapat memberikan rasa aman dan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
” Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, ” tegasnya.(Lds)

