Wartalive.co.id – Langkah tegas diambil Pemerintah Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan kehutanan. Berdasarkan laporan terbaru dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, Presiden secara resmi memutuskan untuk mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat
​Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah pencabutan izin permanen bagi PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang selama ini kerap bersinggungan dengan isu kelestarian lingkungan dan konflik agraria di wilayah Sumatera Utara
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026, juru bicara Satgas memaparkan rincian dari 28 badan usaha yang izinnya dicabut di antaranya 22 Perusahaan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan): meliputi pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektar
Baca Juga : Fasilitas Umum di Batangtoru Berangsur Pulih Pascabanjir Bandang
​6 Perusahaan Non-Kehutanan: Terdiri dari badan usaha di sektor pertambangan, perkebunan, serta PBPH-HK (Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)
Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap rekam jejak perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
​”Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo (Mensesneg)
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemegang izin usaha agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola kawasan hutan dan lingkungan hidup di Indonesia
Dengan luas lahan yang mencapai lebih dari satu juta hektar, pemerintah berencana untuk menata ulang pemanfaatan kawasan tersebut demi kepentingan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal (Asrif)
Sumber : Press Release Sekretarian Presiden

