Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Komisi VIII DPR RI dalam memastikan keamanan, kualitas, dan kehalalan produk di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy, saat mewakili Bupati Deli Serdang pada acara Diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal di Balairung Pemkab Deli Serdang, Selasa (29/7).
Dedi Maswardy menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi Indonesia, terutama terkait maraknya oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan label halal. “Dalam konteks inilah peran BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI menjadi sangat penting, sebagai pihak yang tidak hanya menetapkan regulasi dan mengawasi implementasi sistem jaminan halal, tetapi juga hadir langsung ke daerah untuk mendorong edukasi dan pemberdayaan pelaku usaha secara konkret,” ujarnya.
Menurut Dedi, kesadaran dan pemahaman pelaku usaha, khususnya skala mikro dan kecil, menjadi kunci keberhasilan implementasi prinsip halal. Ia berharap pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan prinsip halal secara benar, mudah, dan terjangkau.
Baca Juga : Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata
Potensi UMKM Deli Serdang dan Dukungan Pemkab
Deli Serdang memiliki potensi besar di sektor kuliner, industri rumah tangga, pertanian, dan ekonomi kreatif. Data Kementerian Koperasi dan UKM bersama Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2023 menunjukkan, terdapat 140.059 pelaku UMKM di Deli Serdang, atau sekitar 6,94 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, 3.556 pelaku usaha mikro telah menjadi binaan aktif.
Melalui Dinas Koperasi dan UKM, Pemkab Deli Serdang terus berupaya mendampingi legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Halal, BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara bertahap di tiap kecamatan. “Ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang, yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan, termasuk melalui program percepatan wirausaha baru dan program mudah berusaha,” jelas Dedi.
Pemkab Deli Serdang meyakini bahwa sinergi antara edukasi halal dan dukungan pembiayaan merupakan kombinasi ideal untuk memperkuat UMKM dalam menghadapi era kompetisi terbuka, serta menyongsong diberlakukannya kewajiban penuh sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Pentingnya Sertifikasi Halal dan Dukungan Pemerintah
Wakil Kepala BPJPH, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan hal wajib. “Kalau sudah wajib tentunya tidak ada tawar-menawar,” tegasnya. BPJPH telah melakukan banyak edukasi dan sosialisasi, serta menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang menargetkan 1 juta sertifikasi halal gratis dalam satu tahun ini.
Sertifikasi halal didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Produk Bersertifikasi dan Halal, serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Seluruh produk makan-minum wajib bersertifikasi halal per Oktober 2026. Afriansyah Noor menekankan bahwa BPJPH ingin membantu pelaku usaha, bukan mempersulit.
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Ashari Tambunan, yang juga mantan Bupati Deli Serdang, menambahkan bahwa sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak konsumen, khususnya umat Islam. Ia menegaskan bahwa dalam konteks Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, negara bertanggung jawab menjamin umat beragama dapat menjalankan keyakinannya dengan aman dan nyaman, termasuk dalam memilih produk halal.
“Di sinilah pentingnya peran badan halal sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal. BPJPH tidak hanya menetapkan ukuran-ukuran tapi juga menjamin seluruh proses dari penerbitan sertifikat halal, edukasi hingga pengawasan produk di lapangan,” jelas Ashari Tambunan.
Lihat Juga : Wabup Toba Sambut Anggota DPR RI Martin Manurung, Bahas Sinergitas Pembangunan
Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis diserahkan sertifikasi halal kepada lima pelaku UMKM dari total 52 pelaku UMKM, serta Kredit Usaha Rakyat kepada tiga pelaku UMKM dari keseluruhan 5.822 UMKM.
Acara diseminasi ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Deli Serdang, H. Purwaningrum dan H. Rakhmadsyah; pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait; Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Deli Serdang, H. Fachrizal; Penanggung jawab Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia, Yan Budiman; dan Pelaksana Pimpinan Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam, Dani Hermawan.
Sumber : Pemkab Deli Serdang

