Tuesday, October 13, 2026

Pemko Dukung Program Polres Padangsidimpuan Melalui Satgas Peduli Anak

Baca Juga

Wartalive.co.id – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Kota Padangsidimpuan, Mohd. Ary Junaidi Dwi P. SE, MM, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Satgas Peduli Anak Kota Padangsidimpuan di Aula Utama Kantor Wali Kota pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam pidatonya, Asisten III menegaskan komitmen penuh terhadap program yang diinisiasi oleh Polres Kota Padangsidimpuan. Ia mengharapkan bahwa melalui rapat koordinasi ini, sinergi antar sektor dapat memperkuat upaya perlindungan bagi anak-anak dan perempuan di Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

“Semoga dengan hadirnya program ini, seluruh anak dan perempuan yang mengalami perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, dapat memperoleh perlindungan dan penyelesaian yang tepat melalui mekanisme Satgas yang telah dibentuk,” ujarnya.

Baca Juga : 288 Mahasiswa UNAR Padangsidimpuan Diwisuda

Selanjutnya, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Padangsidimpuan, Ny. Hj. Masroini Letnan Dalimunthe, mengungkapkan bahwa inisiatif yang diimplementasikan oleh Polres Padangsidimpuan sejalan dengan rencana program yang akan dilaksanakan oleh TP PKK Kota Padangsidimpuan.

Ia juga menginformasikan bahwa dalam beberapa minggu mendatang, atau pada bulan Juli, TP PKK Padangsidimpuan akan melaksanakan program Go to School. Kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara kolaboratif dengan ibu-ibu Bhayangkari, Persit, serta seluruh pihak yang terlibat dalam program perlindungan anak tersebut.

“Kami berharap program yang akan dijalankan oleh Polres Padangsidimpuan dapat berjalan dengan baik. Mari kita semua bergandengan tangan menyelesaikan permasalahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Kota Padangsidimpuan yang kita cintai ini,” tutupnya.

Dalam pemaparannya, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menguraikan landasan hukum yang mendasari pembentukan Satgas Peduli Anak. Landasan tersebut meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Konvensi Hak Anak (KHA) yang diadopsi pada tahun 1989, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Konvensi PBB Tahun 1989 menetapkan sepuluh hak anak. Ia menekankan bahwa perlindungan anak mencakup semua individu yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk mereka yang masih dalam kandungan. Perlindungan ini mencakup berbagai upaya untuk memastikan dan melindungi hak-hak anak, sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dengan optimal.


Adapun rencana program Satgas Peduli Anak terbagi ke dalam lima indikator utama, yaitu:
1. Menerapkan sistem pelaporan berbasis digital.
2. Mengembangkan sumber daya masyarakat dalam mencegah dan menangani kejahatan terhadap anak.

Lihat Juga : Hari Ini, Jemaah Haji Tanah Datar Kloter Terakhir Diberangkatkan Menuju Jeddah

3. Menetapkan langkah-langkah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
4. Mengoptimalkan penegakan hukum yang tegas namun humanis.
5. Melakukan pengawasan intensif serta menyediakan layanan trauma healing bagi anak korban kekerasan dan perundungan.


Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Padangsidimpuan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan.(Tamrin)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya