Wartalive.co.id – Asisten Administrasi Umum, Mohd. Ary Junaidi Dwi P. Lubis, S.E., M.M., mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., memimpin rapat pelaksanaan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 9 Tahun 2025 terkait Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada Selasa (8/07/2025).
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum menegaskan bahwa pakaian dinas merupakan simbol identitas ASN saat menjalankan tugas pemerintahan.
“Peraturan Wali Kota ini disusun untuk mempertegas identitas dan kewibawaan ASN, menciptakan keseragaman, serta meningkatkan ketertiban. Selain itu, peraturan ini juga merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga : Empat Kurir Narkoba Dibekuk di Asahan, 21 Kg Sabu Disita
Ia juga berharap, rapat implementasi ini dapat menghasilkan kesepahaman dalam menerapkan standar pakaian dinas, baik untuk ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dinilai penting guna menciptakan kesetaraan dalam penampilan dan memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik, demi kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Rahuddin Harahap, S.H., M.H., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir. Chairunnisa Daulay, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Organisasi Holidin Siregar, S.Pd., M.M., serta para camat.(Tamrin)

