Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan berupaya menuntaskan permasalahan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (7/8/2025). Lahan tersebut, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III, kini telah menjadi lokasi strategis bagi berbagai fasilitas publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menyatakan Kejaksaan akan berperan aktif dengan menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) sebagai landasan bagi Pemko untuk menyelesaikan proses peralihan aset secara sah.
Langkah ini diambil karena sengketa lahan yang telah berlangsung sejak HGU PTPN III berakhir pada 2004 ini berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
Baca Juga : Percepat Pembangunan, Padangsidimpuan Terima DBH dari Pemprov Sumut
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Pemko secara resmi meminta dukungan hukum kepada Kejaksaan.
Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelepasan lahan, yang telah disetujui oleh Menteri BUMN pada 2017 namun terkendala masalah anggaran.
Sinergi antara Pemko Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri ini menjadi langkah penting untuk memastikan lahan eks HGU PTPN III dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Tamrin)

