Sunday, October 11, 2026

Pemko Padangsidimpuan Tegas, UD Cindy/Al Badru Ditutup

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah melakukan penyegelan dan penutupan lokasi usaha barang bekas UD Cindy/Al Badru di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (25/9/2026).

Penyegelan dilaksanakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Kegiatan penyegelan tempat usaha tersebut dipimpin Plt Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Renra Dalimunthe didamping Sekretaris Satpol PP Ridwan Harun Harahap, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, personil DPMPTSP, personil Dinas Perhubungan dan personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Di lokasi, tim melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha dengan memasang tanda bertuliskan “USAHA INI DISEGEL”.

Baca Juga:Bendungan Batu Tunggal Diresmikan Sawah Petani Terairi

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait mengedepankan pendekatan terukur dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif.

Petugas juga mengingatkan agar tanda penyegelan tidak dirusak maupun dilepas tanpa kewenangan.

Peringatan tersebut dicantumkan pada tanda penyegelan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHP mengenai larangan dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang maupun menggagalkan penutupan dengan segel.

Plt Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Renra Dalimunthe didamping Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, mengatakan, penyegelan dan penutupan lokasi usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.

Langkah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW serta Surat Perintah Penyegelan/Penutupan Lokasi.

Sebelumnya, rencana penyegelan pada 10 September 2026 tidak dapat dilaksanakan karena situasi dan kondisi di lapangan dinilai belum memungkinkan untuk dilakukan penertiban.

Setelah situasi dinilai memungkinkan, tim kembali turun dan melaksanakan penyegelan dan penutupan tempat usaha.

“ Penyegelan dan penutupan lokasi usaha UD Cindy/Al Badru ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, ” ujar Renra.

Ia mengatakan, penyegelan juga berkaitan dengan pengaduan masyarakat serta hasil rapat dan proses administrasi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“ Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, ” katanya.

Ia menambahkan, penertiban dan penyegelan tempat usaha barang bekas tersebut merupakan tindak lanjut dari proses yang sebelumnya telah dilakukan Pemko Padangsidimpuan, termasuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemko Padangsidimpuan dan masyarakat Kelurahan Bonan Dolok serta Batang Ayumi.

Dalam RDP tersebut disepakati penghentian operasional sekaligus relokasi kegiatan usaha dari lokasi tersebut.

Keluhan masyarakat antara lain berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan, termasuk potensi risiko kebakaran.

Lihat Juga: Korban Kebakaran Kantin Terima Bantuan Polres Padangsidimpuan.

Selain itu, warga juga menyampaikan persoalan aktivitas kendaraan angkutan yang disebut telah dikeluhkan sejak 2021 dan berdampak terhadap kondisi bahu jalan.

Pemko Padangsidimpuan sebelumnya telah menginstruksikan penghentian sementara operasional serta relokasi tempat usaha.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kegiatan usaha tersebut belum dipindahkan dari lokasi semula.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya penyegelan sebagai tindak lanjut atas instruksi penghentian operasional dan relokasi.

Penertiban juga disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan Tahun 2013 – 2033.

Pelaksanaan penyegelan didasarkan pada sejumlah ketentuan dan dokumen administrasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.

Kemudian mengacu pada Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2014 tentang RTRW, serta Surat Perintah Penyegelan/Penutupan Lokasi Nomor 500.16.6/2953/2026 tertanggal 7 September 2026.

” Selain itu, terdapat Surat Pemberhentian Sementara Operasional Nomor 000.1.5/497/DPMPTSP/2026 tertanggal 3 Juni 2026 serta sejumlah dokumen dan berita acara terkait penyelesaian permasalahan dan pengaduan masyarakat, ” terangnya. (Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya