Wartalive.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelar temu pers bertema “Perkembangan Implementasi Kebijakan Program Hasil Terbaik Cepat (Probis) melalui Universal Health Coverage (UHC)” di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026). Acara ini bertujuan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjadikan UHC sebagai program prioritas guna menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, memaparkan tiga poin besar dalam pelayanan kesehatan provinsi. Poin pertama, Gubernur Sumut telah mencanangkan program UHC menjadi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau secara menyeluruh.
Hamid melanjutkan bahwa poin kedua adalah menjaga keberlanjutan program UHC setelah sebelumnya sukses meraih penghargaan di Jakarta. Sementara poin ketiga berfokus pada perbaikan kualitas pelayanan. “Kami menerima banyak komplain terkait pelayanan, sehingga kami telah membentuk Satgas Mutu Pelayanan untuk memeriksa kesesuaian SOP yang telah ditetapkan di lapangan,” tegas Hamid Rijal Lubis.

Acara temu pers bertema “Perkembangan Implementasi Kebijakan Program Hasil Terbaik Cepat (Probis) melalui Universal Health Coverage (UHC)” di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026)
Baca Juga : BBM Langka, Sejumlah SPBU di Padangsidimpuan Alami Kekosongan Stok
Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mustafa, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemprov Sumut yang sangat memperhatikan faktor kesehatan warganya. Menurut Mustafa, dukungan anggaran dan kebijakan dari pemerintah daerah sangat krusial dalam menyukseskan cakupan semesta jaminan kesehatan bagi jutaan penduduk di Sumatera Utara.
Namun, Mustafa juga menyoroti kendala administratif yang sering memicu konflik antara peserta dan pihak rumah sakit. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera mengurus administrasi dalam waktu 3×24 jam jika status JKN belum aktif saat masuk rumah sakit. Jika melewati batas waktu tersebut, BPJS tidak dapat memberikan jaminan sehingga tagihan menjadi beban pribadi peserta.
Dari sisi ketenagakerjaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan adalah hak setiap pekerja. Ia menginstruksikan seluruh pelaku usaha untuk wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS. Yuliani juga meminta kolaborasi dari BPJS Kesehatan untuk membantu memetakan dan menindak tegas perusahaan yang masih membandel dalam memenuhi kewajiban pendaftaran karyawan.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait kerumitan administrasi di fasilitas kesehatan, Direktur Rumah Sakit Haji Medan, Ridesman, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa rumah sakit pada dasarnya mengikuti “aturan main” yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan selaku pihak pembiayaan dan Pemprov Sumut selaku penanggung program UHC bagi masyarakat kurang mampu.
Ridesman menekankan bahwa meskipun ada program UHC, sistem rujukan berjenjang tetap harus dipatuhi karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan spesialistik. Kecuali dalam kondisi darurat (emergency), pasien akan ditangani terlebih dahulu sebelum konfirmasi jaminan dilakukan. “Kami hanya melakukan teknis kesehatan dan kami tidak membedakan pasien berdasarkan jenis jaminan kesehatannya,” tegas Ridesman.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepahaman antara seluruh pemangku kepentingan untuk terus mensosialisasikan tata cara penggunaan UHC agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat. Dengan sinergi antara Dinas Kesehatan, BPJS, dan pihak rumah sakit, diharapkan implementasi kebijakan Probis ini dapat berjalan lebih efektif dan meminimalisir hambatan administratif bagi warga Sumatera Utara.(Febrian)

