Wartalive.co.id – Polres Pematangsiantar ringkus seorang pria pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Simpang Dua Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin sore (3/3/2025) pukul 16.30 Wib.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan, pelaku inisial MSPS (33) merupakan warga Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa, di Jalan Parapat diduga peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (3/3/2025) sore sekira pukul 16.30 wib Kanit 2 IPDA Indrawan bersama tim berhasil menangkap MSPS dari pinggir jalan Parapat Simpang Dua.
Baca Juga : DPD Gerindra Sumut Hadiri Paripurna DPRD, Dukung Kepemimpian Baru Kota Medan
Dari tersangka, ditemukan barang bukti 1 Unit Handphone (Hp) Vivo warna Gold dari tangan kanan, 1 buah botol plastik warna Putih berisi 3 paket Narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanan.
Lalu dari kantong baju depan sebelah kiri ditemukan Uang Rp. 200.000, 1 buah tas pinggang warna hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 sendok terbuat dari pipet plastik.
Selain itu tersangka MSPS mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya diseputaran Jalan Parapat. Lalu kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka MSPS didampingi Ketua RT setempat.
Lihat Juga : Bobby Nasution Targetkan Sumut Tercover UHC Dalam Dua Tahun
Dari kediaman tersangka ditemukan barang bukti dari kamarnya, tepat di atas selipan sebuah spanduk 1 paket narkotika jenis sabu, total barang bukti 4 paket sabu berat bruto 1.71 gram
Kepada polisi, MSPS mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya. MSPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kini MSPS sudah diamankan guna proses hukum yang berlaku, “pungkas AKP JH. Pardede. (Ananda)

