Wartalive.co.id – Pemerintah Kota Gunungsitoli mengikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Provinsi Sumatera Utara secara daring, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan diikuti dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Pemko Gunungsitoli diwakili Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Gunungsitoli.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., dan Ketua BWI Provinsi Sumut H. Solehuddin Sagala, S.H., M.Si., CWC.
Baca Juga : Pemko Gunungsitoli Perkuat Sinergi pada Evaluasi Program PKK Tingkat Provinsi
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian administrasi dan hukum atas aset wakaf.
Turut hadir menyaksikan Bupati Nias Ya’atulö Gulö, S.E., S.H., M.Si., Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP., Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., dan Pj. Sekda Nias Barat Ernawati Gulö, S.Pd., M.M.
Tanah wakaf memiliki peran penting bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Karena itu, pendaftaran dan legalitasnya perlu diperkuat agar aset tersebut terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan.
Setelah penandatanganan MoU tingkat provinsi, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Wali Kota dengan Kajari, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Kemenag, dan Ketua BWI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Lihat Juga : Karya Bakti Skala Besar Resmi Ditutup, Sinergi TNI-Pemerintah untuk Masyarakat Diperkuat
Melalui kerja sama ini, Pemko Gunungsitoli bersama instansi terkait berkomitmen mendukung percepatan proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk di wilayah Kota Gunungsitoli dan Kepulauan Nias.
“Dengan kepastian hukum yang lebih baik, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Sekda Gunungsitoli.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemko Gunungsitoli dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta pelayanan kepada masyarakat, dalam semangat Gunungsitoli Hebat. (Yarman Hulu)

