Saturday, October 10, 2026

Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Terungkap, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Padangsidimpuan ungkap perdagangan ilegal sisik Trenggiling, dengan mengamankan seorang petani, AAN (35), warga Desa Sibulele Muara Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam press release yang digelar di aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026).

- Advertisement -

Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan HT Rijal Nurdin, Desa Manunggang Julu berkat laporan masyarakat.

Baca Juga : Bupati dan wakil Bupati Labusel hadir peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP IT Boarding School Al Washliyah

” Pelaku diamankan personil Polres Padangsidimpuan saat hendak menjual sisik trenggiling di Kota Padangsidimpuan, ” ujar Kapolres AKBP Wira Prayatna.

Didampingi perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Padangsidimpuan dan Kasi Humas AKP Ida Meri, Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Menerima laporan tersebut tim dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tidpidter) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati pekaku sedang menunggu pembeli barang ilegal tersebut.

Saat diamankan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling, yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.

Setelah diinterogasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar hukum terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, selain merugikan negara, praktik ini juga mengancam kelestarian satwa langka yang dilindungi.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam perdagangan ilegal, ” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat segera diungkap.

” Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, ” bebernya.

Sementara pihak BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan, menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi penuh oleh negara, sehingga segala bentuk perburuan, kepemilikan, hingga perdagangan bagian tubuhnya merupakan tindak pidana.

Lihat Juga : Kolaborasi Daerah dan Penegak Hukum, PRESTICE Dorong Penyelesaian Perkara Berbasis Perdamaian

“ Trenggiling adalah satwa dilindungi. Baik menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperjualbelikan bagian tubuhnya, seperti sisik, itu jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, ” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, praktik perdagangan ilegal seperti ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian populasi trenggiling yang saat ini terus mengalami penurunan akibat perburuan liar.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Selain merusak ekosistem, juga ada konsekuensi hukum yang berat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang, ” tambahnya.(Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya