Wartalive.co.id–Labusel-Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat laksanakan sidang tindak pidana pencurian kelapa sawit di Torgamba dalam agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana pencurian Kelapa Sawit, atas nama terdakwa Adi Betman alias AD (40), Oloan alias OA (28), dan RA alias Ompong, ketiganya warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hakim yang menyidangkan Janner Sinaga SH, Okki Saputra SH, feri Siregar SH, Jaksa Penuntut umum Adi Kuangga La Peruntus S Meliala SH di ruangan vcon Kejasaan Negri Kabupaten Labuhabatu Selatan Kamis, (27/8/26).
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut umum menghadirkan empat orang saksi . M. Yamin alias Iyan pemilik kebun kelapa sawit,(saksi /korban), Joko Wisnu Heru Herlambang pekerja di kebun milik M. Yamin, Henri Sinaga anggota Polsek Torgamba Polres Labusel, Lisne Br. Butarbutar alias Mak Carlos — pemilik kendaraan sekaligus pembeli kelapa sawit dari para terdakwa.
Dalam persidangan M Yamin memastikan bahwa barang bukti berupa 16 tros/ Janjangan kelapa sawit yang di curi para terdakwa adalah Kelap sawit milik yang di curi dari kebunnya , sementara Joko Wisnu menyatakan bahwa keberadaan para terdakwa sudah sangat meresahkan warga dan saat ketiga terdakwa sudah di tahan penghasilan warga meningkatkan dan warga yang sebelumnya tidak pernah menikmati hasil kebunnya berangsur bisa panen.
Henri Sinaga anggota Polsek Torgamba membenarkan berkat informasi warga adanya pencurian kelapa sawit langsung menuju TKP dan melihat ketiga terdakwa melintas dari arah kebun korban dan langsung mengamankan ketiga terdakwa dengan barang bukti Sebuah mobil pick up berisi 16 tros/janjangan kelap sawit di atas mobil.
sementara Lisne Br. Butarbutar alias Mak Carlos mengakui bahwa mobil yang digunakan ketiga terdakwa adalah mobil anaknya yang dia sewakan kepada terdakwa sekaligus mengaku membeli buah kelapa sawit dari ketiga terdakwa.
Dari penjelasan saksi Majelis Hakim menanyakan tanggapan para terdakwa terhadap keterangan saksi, ketiganya membenarkan dan tidak keberatan atas seluruh keterangan saksi-saksi, kemudian menutup dan melanjutkan sidang selanjutnya pada 3 September 2026. ( R-Lbs)

