Tuesday, October 13, 2026

Polisi Amankan Provokator Aksi Anarkis di Gedung DPRD Sumut

Baca Juga

Wartalive.co.id – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Selasa (26/8), berakhir ricuh. Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dan Polrestabes Medan mengamankan 39 orang yang diduga menjadi provokator kericuhan.

Aksi yang menuntut penghapusan tunjangan mewah anggota DPR itu awalnya berjalan tertib, namun memanas ketika sejumlah massa merusak pagar gerbang DPRD dan melempari petugas dengan batu dan petasan. Untuk mengendalikan situasi, aparat bertindak tegas namun tetap persuasif.

- Advertisement -

Dari 39 orang yang diamankan, 15 di antaranya adalah mahasiswa dan 24 lainnya non-mahasiswa. Seluruhnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga : Sinergi Babinsa-Puskesmas, Wujudkan Warga Mimika Sehat

Kericuhan ini juga mengakibatkan sejumlah personel polisi mengalami luka-luka. Mereka terkena lemparan benda tumpul dan tusukan saat berupaya menahan massa. Beberapa personel harus mendapatkan perawatan medis.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan. “Kami menghormati hak berpendapat, tetapi anarkisme dan perusakan fasilitas tidak dibenarkan. Aparat wajib bertindak,” ujarnya.

Lihat Juga : Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Pentingnya Bela Negara Kepada Mahasiswa Baru IPTS

Ia juga mengapresiasi massa yang tetap tertib dan kooperatif. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan ketertiban umum.

Hingga pukul 19.00 WIB, situasi di sekitar Gedung DPRD sudah kembali kondusif, meskipun aparat gabungan masih bersiaga untuk mencegah kericuhan susulan. (Islino)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya