Tuesday, October 13, 2026

Polisi Bekuk Spesialis Curanmor di Plaza Medan Fair, Pelaku 18 Kali Beraksi

Baca Juga

Wartalive.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pemuda berinisial DS (23), yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga Desa Tembung tersebut ditangkap usai beraksi di area parkir gratis Plaza Medan Fair, Senin (2/2/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Agung Syahputra (30), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 13.30 WIB, namun saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, motor tersebut tidak lagi berada di lokasi semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Poltak Tambunan memimpin tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi, polisi mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri tertentu, hingga dilakukan pengejaran.

Baca Juga : Satgas Gulbencal Kodam I/BB Pastikan Ketersediaan Air Bersih Warga Tapteng

Dalam upaya penangkapan, petugas berhasil mengamankan DS, sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian milik korban. Polisi telah mengantongi identitas R dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan mengungkap DS telah melakukan aksi pencurian di area parkir gratis Plaza Medan Fair sebanyak 18 kali. Lokasi tersebut diketahui menjadi sasaran karena minimnya pengawasan.

Lihat Juga : Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kontrak Tenaga Pendukung Diperpanjang

Saat proses pengembangan kasus, DS sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki. DS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau sebagai barang bukti. DS dijerat Pasal 477 KUHP. Kepada penyidik, ia mengaku hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membeli narkotika, dan membayar tunggakan kredit sepeda motor pribadinya. (FR)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya