Wartalive.co.id — Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Pematangsiantar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Sumatera Utara.
Tersangka diketahui bernama Rahmat Efendi Hasibuan (30), seorang warga Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Serberlawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Ia tak berkutik saat petugas kepolisian mengepung persembunyiannya pada Kamis siang, (23/4).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Total terdapat 86 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 26,7 gram yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggan.
Baca Juga : Empat Pelaku Narkoba Diciduk dalam Gerebek Rel Tembung
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengonfirmasi rincian barang bukti yang disita tersebut. “Petugas menemukan 86 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik klip tembus pandang seberat 26,7 gram,” kata Andy saat memberikan keterangan pada Jumat (24/4).
Penangkapan Rahmat Efendi merupakan jawaban atas laporan dan keresahan masyarakat sekitar yang sudah merasa gerah dengan aktivitas peredaran narkoba. Warga melaporkan bahwa praktik jual beli barang haram tersebut dilakukan secara terang-terangan di wilayah perbatasan antara Pematangsiantar dan Simalungun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sering menyasar kalangan pekerja perkebunan sebagai target pasarnya. Hal ini diperkuat oleh lokasi transaksi yang sering berpindah-pindah di sekitar kawasan hijau yang didominasi oleh lahan sawit dan karet tersebut.
“Kami mendapat informasi, pengedar ini menjual narkotika ini ke pekerja kebun disekitar, karena wilayah disekitar lokasi TKP adalah perkebunan,” ujar Andy menjelaskan motif dan pola distribusi yang dijalankan oleh tersangka selama ini.
Kronologi penangkapan bermula saat tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Sekira pukul 13:30 WIB, Polisi akhirnya berhasil menyergap tersangka di sebuah kamar indekos yang terletak di Jalan Penyambungan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tanpa perlawanan berarti.(febrian)
Sumber: ditresnarkoba sumut

