Wartalive.co.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Kamis (15/5/2025).
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing MS (43), yang berprofesi sebagai pengemudi Becak bermotor, warga Gg. Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, yang ditangkap di Jalan Ompu Napotar Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Dari tersangka yang disita barang bukti 22 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat 42,02 gram, satu bungkus rokok Surya, satu buah plastik putih, satu) unit handphone merk Redmi A1 warna hitam, satu buah celana jeans, uang sebesar Rp. 41.000 dan satu unit beca bermotor warna biru.
Baca Juga : Pemkab Nias Sosialisasikan Koperasi Merah Putih untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kemudian petugas juga mengamankan seorang petani berinisisl ASG (48), warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, yang ditangkap petugas di kediamannya.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 3 bal daun ganja kering siap edar seberat 3.100 gram, satu plastik putih berisikan narkotika jenis ganja seberat 6,12 gram, 2 unit handphone masing – masing merk Realme C2 warna biru dan merk Oppo warna biru.
tersangka.
Informasi dihimpun, pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka diduga pengedar daun ganja tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ompu Napotar Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tersangka MS sedang membawa narkotika jenis ganja untuk di edarkan
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat tersangka mengendarai becak bermotor dan kemudian petugas menghentikan becak bermotor yang dikenderai tersangka dan mengamankan tersangka.
Saat digeledah, petugas menemukan bungkus rokok Surya yang berisikan narkotika jenis ganja di kantong baju tersangka dan selanjutnya petugas menggiring tersangka ke rumah tersangka di Gg. Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, untuk dikakukan pengembangan.
Didampingi Kepala Lingkungan setempat Raden petugas menemukan daun ganja laimnya yang disembunyikan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang disimpan di dalam lemari tersangka.
Ketika diinterogasi, tersangka menerangkan, ganja tersebut didapatkan dari seorang bernama ASG, yang tinggal di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Tanpa buang waktu, tersangka MS berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara personiel lainnya meluncur ke Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan tersangka MS.
Setibanya di kediaman ASG, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan setempat langsung mengamankan tersangka ASG dan ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu plastik putih berisikan narkotika jenis ganja di kantong celana kiri bagian belakang dan 3 bal daun ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidur kamar belakang rumah tersangka.
Lihat Juga : Gus Irawan Pasaribu Lepas Gerakan Gotong Royong di Tapsel, Bangkit Lewat Kebersamaan
Kemudian petugas menginterogasi tersangka yang mengaku ganja tersebut didapatkan dari seorang warga Mandailing Natal (Madina). Selanjutnya tersangka ASG dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga, nembenarkan pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka diduga sebagai pengedar ganja.
” Kedua tersangka yang memiliki keterkaitan satu sama lain kini mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Kasat. (Lds)

