Tuesday, October 13, 2026

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pasar I Rel Marelan

Baca Juga

Wartalive.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Marelan Raya, Pasar I Rel, Kelurahan Tanah 600, pada Senin malam, (9/3).

Tersangka yang diketahui berinisial DI (42) tidak dapat berkutik saat petugas menyergapnya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sembilan paket plastik berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah pipet runcing, ponsel, dompet kecil, serta uang tunai senilai Rp80.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.

- Advertisement -

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berkat peran aktif warga. Laporan mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di lokasi tersebut langsung direspons cepat oleh tim di lapangan. “Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP A.R. Riza.

Baca Juga : Bobby Nasution Lepas 470 Peserta Mudik Gratis dari Medan

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Narkoba segera melakukan rangkaian penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut. Begitu target terkonfirmasi, petugas langsung bergerak menuju kediaman tersangka untuk melakukan penggerebekan secara mendadak.

Saat penggerebekan berlangsung, DI ditemukan sedang berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara teliti dan akhirnya menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam saku celananya untuk mengelabui aparat. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam rumah dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dari dalam celana tersangka,” jelasnya.

Dalam sesi interogasi awal di lokasi kejadian, DI tidak bisa mengelak dan mengakui secara jujur bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membenarkan bahwa sabu-sabu itu memang dipersiapkan untuk diedarkan kembali kepada para pembelinya di wilayah tersebut.

Lihat Juga : Pengajian Syifaul Qulub: 7 Khataman dan Santunan Yatim

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Polres Pelabuhan Belawan. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh zat terlarang.(febrian)

Sumber: polrespelabuhanbelawan

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya