Sunday, October 11, 2026

Polres Asahan Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 268 Ekstasi Hasil Tangkapan Lintas Negara

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menangkap tersangka J dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.828,08 gram dan 268 butir ekstasi untuk selanjutnya dimusnahkan, Jumat (25/09/2026) di halaman Mapolres Asahan Kisaran.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Asahan dan diperiksa keasliannya olehTim Labfor Polda Sumut.

- Advertisement -

Sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap penyelundupan sabu jaringan Malaysia pada Jumat (18/09/2026). Petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias J (47), warga Bangkalan, Jawa Timur, di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Api Lahap 9 Rumah, 1 Warga Ditemukan Meninggal

M alias J diamankan sesaat setelah turun dari kapal yang ditumpanginya dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 1.737,56 gram dan netto 1.589 gram.

AKBP Adi Dharma Pramudita mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari tersangka J sebanyak 4 bungkus teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei seberat 3,6 Kg sabu, 2 bungkus plastik bening seberat 1,3 gram sabu, dan 285 butir ekstasi.

“Untuk kepentingan penuntutan dan peradilan, sebagian barang bukti kita sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” kata AKBP Adi Dharma Pramudita.

Sesuai Surat Penetapan Status Barang Bukti Nomor : Bn-6575/L.2.23/E/nz.1/09/2026 tanggal 08 September 2026, barang bukti yang disisihkan sebanyak 119 gram sabu, 50 gram sabu, dan 17 butir ekstasi.

Sehingga yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3,5 Kg sabu, 1,3 gram sabu, dan 268 butir ekstasi. Total yang dimusnahkan 4,8 Kg sabu dan 268 butir ekstasi.

“Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi pada 5 September 2026. Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.000 jiwa manusia dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan cara direbus disaksikan oleh tersangka, jaksa, dan Forkopimda untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

AKBP Adi Dharma Pramudita menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. (Harpen).

Warta Terbaru

LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusat

Wartalive.co.id, MEDAN - Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan...

Artikel Menarik Lainnya